UU otonomi daerah
merupakan dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia atau dapat juga
disebut payung hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.UU otonomi
daerah di Indonesia menjadi
payung hukum terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pelaksanaan otonomi daerah di bawah UU otonomi daerah seperti,
Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan seterusnya.
Tentang UU Otonomi Daerah
UU otonomi daerah itu sendiri merupakan implementasi dari
ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang
menyebutkan otonomi daerah sebagai bagian dari sistem tata negara Indonesia dan
pelaksanaan pemerintahan di Indonesia. Ketentuan mengenai pelaksanaan otonomi
daerah di Indonesia tercantum dalam pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar1945
yang menyebutkan bahwa:
“Pemerintahan daerah propinsi,
daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.
Selanjutnya Undang-Undang Dasar
1945 memerintahkan pembentukan UU
Otonomi Daerah untuk mengatur mengenai susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang
Dasar 1945 Pasal 18 ayat (7), bahwa:
“Susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang”.
Ketentuan tersebut diatas menjadi
paying hukum bagi pembentukan UU otonomi daerah di Indonesia, sementara UU
otonomi daerah menjadi dasar bagi pembentukan peraturan lain yang tingkatannya
berada di bawah undang-undang menurut hirarki atau tata urutan peraturan
perundang-undangan di Indonesia.
Perubahan UU Otonomi
Daerah
Pada tahap selanjutnya UU otonomi
daerah ini mendapatkan kritik dan masukan untuk lebih disempurnakan lagi.Ada
banyak kritik dan masukan yang disampaikan sehingga dilakukan judicial review
terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang otonomi
daerah.Dengan terjadinya judicial review maka Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah diubah dan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah ini juga diikuti pula dengan perubahan
peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur mengenai otonomi daerah yang
berfungsi sebagai pelengkap pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia seperti
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah yang selanjutnya digantikan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Sesungguhnya UU otonomi daerah telah mengalami beberapa kali
perubahan setelah disahkannya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah. Namun perubahan tersebut meskipun penting namun tidak bersifat
substansial dan tidak terlalu memberikan pengaruh terhadap tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah karena hanya berkaitan dengan
penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Sejak Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disahkan menggantikan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dilakukan perubahan terhadap
Undang-Undang Nomo 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah melalui
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2977).
Selanjutnya dilakukan lagi
perubahan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2008 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah.
Perubahan peraturan
perundang-undangan mengenai otonomi daerah dilakukan untuk menyesuaikan
ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan dinamika
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia. Tidak tertutup kemungkinan
perubahan tersebut akan terjadi lagi di masa-masa yang akan datang dalam rangka
penyempurnaan pengaturan atau ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan
otonomi daerah di Indonesia.
Referensi :
No comments:
Post a Comment